318 Pemilih Muarojambi Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih di PSU Pilgub Jambi
Ratusan pemilih di Muarojambi yang terdaftar di DPT PSU Pilgub Jambi terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Ratusan pemilih di Muarojambi yang terdaftar di DPT PSU Pilgub Jambi terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Masih ada Pemilih yang belum memiliki E- KTP 318 orang. Kalau memang tidak punya KTP, tentu tidak bisa memilih," kata Komisioner KPUD Muarojambi Edison Senin (24/5/21).
Ke-318 pemilih tersebut tersebar di tiga kecamatan yang akan melaksanakan PSU Pilgub Jambi. Untuk diketahui, dari 88 TPS yang akan melaksanakan PSU Pilgub Jambi, 59 TPS di antaranya berada di Kabupaten Muarojambi. 59 TPS tersebut tersebar di 3 kecamatan yakni, Kecamatan Sungaibahar, Sungaigelam dan Jambi Luar Kota.
"Tersebar di seluruh kecamatan yang tiga atau seluruh kecamatan yang PSU," kata Edison.
Disoal apakah ke-318 pemilih ini masih bisa menggunakan hak pilihnya, jika saat pencoblosan sudah memiliki KTP? Edison menyebut itu bisa saja, asal sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
"Asal ada dalam DPT, DPTb dan DPPh yg sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan KTP-nya terbit sampai dengan 9 Desember 2020. Jika KTP-nya terbit di 2021 (atau setelah 9 Desember 2020) maka tidak bisa," kata Edison.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
