Aktivitas Pembalakan Hutan di Desa Panca Karya Resahkan Warga, Polisi: Jika Tak Hentikan, Kami Tindak!

Aktivitas Pembalakan Hutan di Desa Panca Karya Resahkan Warga, Polisi: Jika Tak Hentikan, Kami Tindak!

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Pembalakan Hutan di Desa Panca Karya, Perbatasan Desa Lubuk Bedorong Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun meresahkan.

 

Pembalakan liar di hutan tadah air ini seluas 98.3 Ha dengan Modus adanya permohononan Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPK-KR) meresahkan warga setempat

 

"Penebangan hutan Ini sudah meresahkan warga. Pemilik IPK-KR tidak pernah sosialisasi terhadap masyarakat setempat,"ungkap Kepala Desa Panca Karya Saidina Ali, Rabu, (3/4/2019)

 

"Dan kurang lebih 98,3Ha yang masuk wilayah hutan tadah air di Desa kami," lanjutnya

 

"Karena ketika hutan tadah air tersebut ditebang akan mengganggu keberlangsungan ekosistem dan mewariskan kerusakan hutan kepada generasi berikutnya," kata Saidina Ali.

 

Saidina Ali menyebutkan dari hasil pertemuan bersama masyarakat. Setelahnya pada 18 Maret 2019 lalu perangkat desa Panca Karya telah mengirimkan surat penolakan ke kantor Bupati Sarolangun dan pada 20 Maret 2019 perangkat desa mengirimkan surat ke BPHP Jambi melalui KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun.

 

"Intinya kegiatan mereka telah meresahkan warga masyarakat kami, makanya muncul gejolak penolakan terhadap aktifitas mereka. Kami minta mereka segera menghentikan aktifitasnya," katanya.

 

Hal lain dari kegiatan pembalakan liar tersebut, pihak pembalak liar tersebut juga melakukan aktifitasnya di wilayah hutan Desa Lubuk Bedorong walaupun dalam upaya mengurus izin mereka hanya menyebutkan Desa Panca Karya.

 

"Berdasarkan penelusuran kami ke lokasi, aktifitas mereka memang sudah masuk dalam wilayah hutan Desa kami, kami minta segera keluar dan hentikan aktifitasnya sebelum masyarakat mengambil tindakan dengan cara mereka sendiri," kata Ismail salah satu pengurus Hutan Desa Lubuk Bedorong.

 

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau Hulu Sarolangun, Misriadi mengatakan bahwa saat ini berdasarkan penelusuran pihaknya ID atas nama Ardiansyah sebagai pemilik usaha tersebut memang menyalahi aturan yang ada terkait IPK-KR dan sudah di bekukan agar menghentikan aktifitasnya.

 

"Sejak tanggal 28 Maret 2019,Izinnya dibekukan. Bahkan untuk kayu yang sudah ditebang. Mereka tidak boleh lagi melakukan aktifitasnya," kata Misriadi.

 

Sementara itu terkait hal itu,untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu tindakan melawan hukum oleh masyarakat. Polisi Resor Sarolangun menghimbau agar masyarakat menahan diri dan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktifitas pembalakan tersebut masih berjalan.

 

"Jika memang sudah dibekukan untuk tidak beraktifitas lagi kita minta mereka menghentikannya, jika masih beraktivitas pasti akan kita tindak. Kepada masayarakat silahkan lapor ke kami jika melihat mereka masih beraktivitas," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria S.IK,kepada Brito.id Rabu(03/04). (red)

 

Reporter : Arfandi