Aneh! BPN Batanghari Terbitkan Sertifikat di Wilayah Muarojambi

Aneh! BPN Batanghari Terbitkan Sertifikat di Wilayah Muarojambi

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari diduga telah salah dalam menerbitkan sertifikat tanah atas nama Kemas Muhammad Amin. Sertifikat itu diterbitkan pada 2012 lalu di atas tanah yang berada di RT 06 Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. 

Produk sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Batanghari itu kini menjadi polemik. Masalahnya, tanah itu diklaim Sudirman merupakan miliknya. Tanah itu dibeli Sudirman dari Asnawi pada 2018 lalu. 

"Tanah itu berlokasi di RT 06 Desa Tantan. Wilayah ini kan berada di Kabupaten Muaro Jambi. Anehnya, kok yang menerbitkan sertifikat pihak BPN Batanghari," kata Sudirman, warga Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, kepada Brito.id, Selasa (21/5).

Sudirman menyebut, tanah yang dibelinya itu telah berisi tanaman sawit dengan luas satu hektare lebih sedikit. Surat tanah itu pada saat pembelian masih dalam bentuk sporadik yang diterbitkan Pemerintah Desa Tantan. 

"Saya beli dari warga Tantan itu sendiri. Cuman, herannya kok sekarang tiba-tiba ada yang klaim punya sertifikat. Itu yang nggak masuk akal," katanya. 

Sudirman mengaku sudah membahas persoalan ini dengan Kepala Desa Tantan. Kepala Desa Tantan menyatakan bahwa secara administrasi maupun secara de facto, lokasi tanah itu berada di Desa Tantan. 

Atas persoalan ini, Kepala Desa Tantan telah melayangkan surat kepada Bupati Muaro Jambi, guna melaporkan keberadaan sertifikat milik BPN Batanghari itu. "Kades sudah menyurati bupati, mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujarnya. 

Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro saat dikonfirmasi terkait penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan BPN Batanghari mengatakan akan memanggil Kepala BPN Muarojambi, Camat dan Kepala Desa Tantan, untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan ini erat kaitannya karena lokasi Desa Tantan memang berbatasan langsung dengan Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. 

"Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Secepatnya akan saya panggil camat, Kades Tantan dan BPN. Lokasi ini kan berada di batas. Kita mau tahu masalahnya. Kenapa BPN Batanghari menerbitkan sertifikat di wilayah kita," kata Masnah Busro. (red)

Kontributor: Romi R