Anies, Ahok, Luhut hingga Ganjar Dilaporkan Adhie: Kasus Korupsi Ahok Ini Ditaruh di Microwave 10 Menit Sudah bisa Disantap
KPK mengaku telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Anies Baswedan.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - KPK mengaku telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Anies Baswedan.
"Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Ali mengatakan laporan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi dan ditelaah lebih lanjut. KPK tentunya akan memastikan dugaan korupsi tersebut.
"Dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," katanya.
Lalu, Ali menyebut suatu dugaan korupsi dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dia juga menyinggung soal pencegahan korupsi sebelum dilakukannya pendekatan penindakan.
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan," ujarnya.
"Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menyarankan setiap masyarakat yang melapor agar menyerahkan kelengkapan laporan agar segera ditindaklanjuti. Hal itu lantaran banyak laporan yang masih tidak lengkap.
"Dalam menyampaikan Pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya," katanya.
"Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap," tambahnya.
Ahok Dilaporkan soal Sumber Waras Dkk
Pelaporan itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK yang mengklaim sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi. Mereka menyerahkan dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok saat menjabat Wagub dan Gubernur DKI Jakarta.
"Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," ucap Adhie Massardi selaku presidium dari PNPK saat ditemui di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dia mengaku sudah mengadukan perihal itu melalui unit pengaduan masyarakat di KPK. Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu.
Adhie mengklaim perkara-perkara itu sebenarnya sudah ada di KPK. Dia berharap Ketua KPK saat ini Firli Bahuri bisa mengentaskan persoalan itu ke publik.
"Kemudian yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji. Cuma karena difreezerkan di sini oleh komisioner lama, maka kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi," ucap Adhie
Sumber: detikcom
Editor: Ari