Kasus Korupsi Dinas Perkim Sungaipenuh, Kejari Telusuri Penerima Aliran Dana

Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh anggaran tahun 2017-2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

Kasus Korupsi Dinas Perkim Sungaipenuh, Kejari Telusuri Penerima Aliran Dana
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh anggaran tahun 2017-2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto saat di konfirmasi brito.id via WhatsApp Senin sore (03/08/2020). Ia mengatakan setelah pemeriksaan saksi tambahan, pihaknya juga akan memeriksa tersangka.

“Iya, kami memeriksa saksi-saksi tambahan, selain itu direncanakan akan segera dilakukan pemeriksaan para tersangka,” sebutnya.

"Kami menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana atau anggaran yang di selewengkan tersebut. Kemana dana tersebut mengalir dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Menurut Sudarmanto dalam waktu dekat ini hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP akan segera keluar. “Nanti kita infokan lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh yakni Nasrul Kadis Perkim Sungai Penuh dan Bendahara Lusi Aprianti.

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7/2020) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka N. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka LA.

Kedua orang tersangka, disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis: Ega Roy
Editor: Ari