Antisipasi Covid-19, PN Jambi Batasi Pengunjung Sidang
Mengantisipasi penyebaran Covid -19, Pengadilan Negeri Jambi mulai membatasi pengunjung sidang.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mengantisipasi penyebaran Covid -19, Pengadilan Negeri Jambi mulai membatasi pengunjung sidang.
Pola yang diberlakukan yakni mengharuskan jarak 1 meter antar pengunjung.
Hal ini juga dilihat dari beberapa kursi diruang sidang, yang diberikan tanda silang.
"Ia itu supaya pengunjung kalau duduk harus berjarak 1 meter. Biar terhindar dari penyebaran virus ini," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Selain itu, peraturan lainnya yakni setiap pengunjung yang hendak masuk keruang sidang, kini dibatasi maksimal 5 orang saja.
"Ya kan tempat pelayanan publik. Sidang tetap terbuka untuk umum, hanya saja jumlahnya kita batasi," katanya.
Menjelang memasuki kawasan pengadilan, pengunjung juga diwajibkan menggunakan hand sanitizer, yang telah disediakan.
Sementara ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jon Effreddi sebelumnya juga mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas kunjungan sidang, serta tidak membawa banyak keluarga keruang sidang.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
