Dua Bulan, Polisi dan BNN Jambi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp28 Miliar

Dua Bulan, Polisi dan BNN Jambi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp28 Miliar

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Polda Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2 bulan, September sampai Oktober 2018 mengungkap beberapa kasus peredaran brang terlarang narkoba. 

Terhitung, untuk narkoba jenis ganja saja yang diungkap sebanyak 14 Kg. Dilanjutkan dengan pil ekstasi sebanyak 937 butir, dan 345 narkotika jenis pentylone yang merupakan barang terlarang jenis baru. 

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS merinci tangkapan tersebut. Untuk tangkapan Polda 13,5 Kg, 71 pil ektasi dan 345 butir narkotika jenis pentylone. BNN Provinsi Jambi 1,5 Kg sabu, Polresta Jambi 9,5 Kg ganja, 4,7 Kg sabu dan 326 ektasi. BNNK Jambi 9,34 Kg sabu.

"Tersangka sebanyak 21 orang, yang ditangkap gabungan dari Polda dari Polresta, BNN dengan nilai Rp28 miliar. Ada kurir dan ada juga bandar," katanya. 

Menurut Kapolda, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi peredaran narkoba ini. Termasuk diantaranya bersinergisitas dengan berbagi pihak terkait.

"Ini di satu pihak kita menunjukkan BNN dan Polri kita bekerja. Di lain pihak kepada masyarakat kita memberitahu masyarakat bahaya narkoba ini," katanya. (ron)