Asik Pesta Sabu di Bandungan, Yoga Dkk Dibekuk Polisi

Petugas Resmob Polres Semarang meringkus sekomplotan pecandu saat sedang berpesta sabu di salah satu hotel di kawasan Bandungan.

Asik Pesta Sabu di Bandungan, Yoga Dkk Dibekuk Polisi

BRITO.ID, KAB. SEMARANG - Petugas Resmob Polres Semarang meringkus sekomplotan pecandu saat sedang berpesta sabu di salah satu hotel di kawasan Bandungan.

Terkuaknya kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku.

Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan dalam gelar kasus pada Kamis (6/7/2018) kemarin, para pelaku terdiri atas tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Petugas juga meringkus seorang perantara dalam transaksi sabu yang dibeli pelaku yang bernama Yoga. Perantara bernama Ardi Anatha, warga Kecamatan Sidomukti," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepaket sabu, alat penghisap, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

Saat diinterogasi, Yoga mengaku mendapatkan barang dari Ardi Anatha. Petugas tidak kesulitan dalam membekuk Ardi, dan dalam pengakuannya Ardi mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar, yang saat ini sedang mendekam di lapas Kota Semarang.

"Semua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) dan atau Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,"