Baru Sekali Ambil Sabu, Pria di Jambi Terancam Hukuman Penjara
Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis Sabu, dari rumah Raja yang berada di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis Sabu, dari rumah Raja yang berada di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru Jambi.
Pria bernama lengkap Raja Inka Pratama ini, awalnya meminta pekerjaan dari seseorang bernama Iwan yang belum tertangkap. Namun pekerjaan yang ditawarkan adalah bisnis narkoba, Raja pun tak menolak.
Ia diminta oleh Iwan untuk mengambil paket sabu dikawasan Sejinjang Kota Jambi, di dalam sebuah bungkus rokok. Setelah mendapatkan barang haram tersebut Ia langsung pulang ke rumah dan membuka sabu sebesar 5,273 gram tersebut untuk dijual kembali.
Namun tak berapa lama datang anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.
Polisi pun mengamankan paket sabu lengkap dengan alat hisap, yang diakuinya milik Iwan.
Di persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Yusmawati menyatakan Raja terbukti tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan pengujian barang bukti dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, kesimpulan pemeriksa Labfor bahwa barang bukti tersebut terdaftar dalam narkotika golongan I pada lampiran undang - undang republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Lasal 114 Ayat (2) UU RI Mo.35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa.
Sementara menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, sidang selanjutnya kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Ia pemeriksaan saksi lagi," kata Lexy, Selasa (4/8).
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
