Batas Waktu Seminggu, Kapolsek: Jika Illegal Drilling tak Dihentikan, Kami Tindak

Batas Waktu Seminggu, Kapolsek: Jika Illegal Drilling tak Dihentikan, Kami Tindak

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Sejumlah warga bersama Kapolsek Bajubang Iptu Elfian Yusran Ritonga menggelar rapat di gedung PAUD Desa Mekar Sari. Mereka membahas penyelesaian kasus pengelolaan minyak mentah.

Kapolsek menekankan agar oknum yang mengelola minyak mentah tersebut segera menutupnya. Waktu yang diberikan Polsek adalah satu minggu sejak Rabu kemarin (30/01).

"Dalam satu minggu kita berikan tempo. Jika tidak juga ditutup akan kita laporkan ke Polres," tegasnya.

Dengan adanya aktivitas pengelolaan minyak mentah tesebut, kata Kapolsek, dia juga tidak setuju. Karena kegiatan tersebut telah menyalah aturan yang ada.

"Selain menyalahi aturan. Aktivitas ini juga meresahkan warga di sini." katanya.

Di tempat lain Andrew, Pertamina EP Asset 1 Government & PR Asst Manager berharap ada tindakan hukum bagi pelaku illegal drilling. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kita juga berharap adanya tindakan hukum yang lebih intensif dan efektif dalam penanganannya, agar tidak adanya sumur ilegal baru yang di bor di lokasi tersebut," kata Andrew. (red)

Kontributor: Syahreddy