Dihentikan Polisi saat Mengendarai Motor Beat, Oknum Warga Tembesi Ini Ternyata Simpan Sabu

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Kembali Satres Narkoba Polres Batanghari menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial ZA dan JS. ZA bin Suli (28) wiraswasta merupakan warga RT 09, Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Tembesi, Batanghari. Dan JS bin Sunawan (31) bekerja sebagai buruh bangunan, yang beralamat di RT 03 RW 02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.
BACA JUGA
Warga Memanas Gegara Truk Batubara, Kapolres Batanghari Turun Tangan
Penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Ramai akan ada transaksi narkoba. Berbekal dari info tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Amran langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu sekira pukul 13.00 WIB tersangka ZA menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan sudah diketahui ciri cirinya pada saat melewati Desa Suka Ramai. Lalu dihentikan oleh Tim dari Satres Narkoba. "Saat pelaku melintas kita berhasil menghentikan. Karena semua ciri sudah kita fahami," kata Kabib Humas Polres Batanghari, Supradono.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pejabat RT setempat, ditemukan plastik klip bening yang berisikan serbuk putih dibungkus kertas timah rokok di saku sebelah kanan. Diduga narkotika jenis sabu. Diakui tersangka bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli JS.
Lalu Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap JS di Desa Suka Ramai. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan kedua tersangka Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram (bruto). Uang Rp150.000 terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp50.000.
BACA JUGA
Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Perairan Tanjab Timur Dijemput Keluarga
Di tangan tersangka juga diamankan satu buah handpone merk nokia, satu buah bong alat hisap, satu buah kaca pirek, satu lembar kecil kertas timah rokok dan satu unit spm honda beat biru BH 3985 BY.
Sesuai dengan laporan Polisi No: Lp/ A - 113/ IX / 2018/ Spkt / Res Batanghari tgl 14 September 2018 kedua tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Syahreddy