Bikin Gregetan Pria Ini Beli BBM Cuma Rp1.000, Videonya Viral

Heboh di media sosial, seorang pengendara sepeda motor membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 1.000. Video ini pun viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Frizkia Fabila di grup Facebook Video Kecelakaan Lalu Lintas dan Kriminal Indonesia pada 17 Juni 2021. "Isi bensin di SPBU, tapi cuma 1000 rupiah aja ...," tulis pemilik akun tanpa menyebut kapan dan di mana lokasi video itu.

Bikin Gregetan Pria Ini Beli BBM Cuma Rp1.000, Videonya Viral
Screenshot (ist)

BRITO.ID, BERITA VIRAL - Heboh di media sosial, seorang pengendara sepeda motor membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 1.000. Video ini pun viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Frizkia Fabila di grup Facebook Video Kecelakaan Lalu Lintas dan Kriminal Indonesia pada 17 Juni 2021.

"Isi bensin di SPBU, tapi cuma 1000 rupiah aja ...," tulis pemilik akun tanpa menyebut kapan dan di mana lokasi video itu.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, pengendara sepeda motor menyebutkan bahwa ia ingin mengisi BBM Rp 1.000 saja.

Setelah itu, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp 1.000 dalam bentuk pecahan koin kepada petugas SPBU Pertamina.

Begitu uang diterima, petugas SPBU itu pun langsung mengisikan bensin ke tangki sepeda motor yang berwarna hijau tersebut.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comercial and Trading, Putut Andriatno, menyatakan, membeli bensin RP 1.000 bisa saja dilakukan.

Mesin pengisian BBM yang ada di SPBU dapat diatur menyesuaikan permintaan dari pelanggan.

"Setting dispenser bisa set nilai rupiah dan volume, selama memungkinkan, bisa dilayani," kata Putut, Minggu (20/6/2021) pagi seperti dilansir Kompas.com.

Putut mengatakan, dalam pembelian BBM jenis bahan bakar khusus (BBK), tidak ada aturan mengenai minimum dan maksimal transaksi.

Ketentuan itu berlaku baik untuk volume maupun nilai rupiah yang dibayarkan.

"Kami tidak mengatur minimal dan maksimal untuk volume dan Rupiah dalam pembelian BBM jenis BBK," ujar Putut.

Yang termasuk BBK di antarnya adalah Pertalite, Pertamax, Turbo, dexlite, dan pertamina dex.

Sementara, untuk BBM PSO (premium dan solar), diatur oleh peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (*/Kompas.com)