BKSDA Jambi Amankan Seribuan Burung Dilindungi yang akan Dibawa ke Lampung
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengamankan ribuan burung termasuk jenis yang diindungi. Burung tersebut berasal dari Riau yang akan dibawa menuju Lampung.
BRITO.ID, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengamankan ribuan burung termasuk jenis yang diindungi. Burung tersebut berasal dari Riau yang akan dibawa menuju Lampung.
Kepala Balai KSDA Provinsi Jambi Rahmad mengatakan terdapat 24 kotak berisi 1.080 ekor burung madu yang dilindungi. Diantaranya berjenis Sepah Raja, Srikandi, dan Madu Bakau.
Kemudian ditambah 12 kotak berisi sekitar 300 burung Glatik. "Ini kita menemukan tidak adanya dokumen pendukung," jelas Rahmad.
Saat ini pihaknya sudah mengamankan satu orang saksi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ini termasuk tindak pidana kehutanan dan konservasi.
Pelaku dijerat dengan pasal uu no 5 tahun 90, pasal 21 ayat 2 hurup a, dan pasal 40 ayat 2. "Maksimal penjara 5 tahun, dan denda maksimal 100 juta rupiah," sambungnya.
Sebelumnya, dalam kurun waktu 1 bulan pihaknya sudah dua kali mendapati peredaran perdagangan hewan yang dilindungi. Nantinya akan dikembangkan lebih lanjut.
"Kita lakukan penyelidikan, dibantu dengan BKSDA Riau dan Lampung," tutup Rahmad. (ron)