BREAKING NEWS!! Hakim Vonis Asiang 2,5 Tahun dan Denda Hukuman

BREAKING NEWS!! Hakim Vonis Asiang 2,5 Tahun dan Denda Hukuman
Asiang saat mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan vonis 2,5 tahun. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya membacakan putusannya, untuk terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Joe Fandi Yoesman alias Asiang, Selasa (10/12) sore. 

Majelis Hakim yang dipimpin Viktor Togi, Asiang akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp250 juta.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Viktor Togi. 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang meringankan menurut hakim, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hukuman ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa KPK sebelumnya. Dimana sebelumnya Asiang dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda yang sama. 

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari