Cecar Pertanyaan ke Mantan Kadinkes Bungo Nurfa, Hakim: Kenapa Anda Tidak Awasi?

Cecar Pertanyaan ke Mantan Kadinkes Bungo Nurfa, Hakim: Kenapa Anda Tidak Awasi?
Empat saksi diperiksa Hakim terkait kasus Alkes di Bungo. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak empat orang saksi pertama, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejar Muarobungo, di persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Rizaldi. Satu dari empat saksi, merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Bungo, Nurfa Usdiaty, Selasa (2/10).

Keempat saksi yang seluruhnya merupakan ASN di Dinas Kesehatan Bungo ini, diperiksa secara bersama-sama. Sementara dua terdakwa dalam kasus ini diperiksa dengan berkas yang berbeda, yakni atas nama terdakwa Ratna Juwita, Komisaris PT Maga Ghali Alkesindo, yang menunggu giliran sidang.

Dipersidangan, keempat saksi dicecar puluhan pertanyaan, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Dedy Mukhti Nugroho, dan dua anggotanya Adly dan Amir Aswan. Saksi dimintai keterangan nya, terkait adanya pengawasan dalam pengadaan tersebut. 

"Saya hindari ketemu dengan terdakwa pak. Karena nanti ada kepentingan. Saya hanya mengawasi jajaran saya," kata saksi Nurfa.

"Kenapa tidak anda awasi? Karena kalau anda awasi kasus ini tidak akan terjadi," kata hakim lagi.

Sebagai Kepala Dinas, saksi Nurfa justru mengaku banyak tak mengetahui adanya kekeliruan dalam pengadaan alkes. Beberapa pertanyaan hakim, juga sempat dibantahnya. "Tidak tahu yang mulai. Karena suda ada tugasnya masing-masing," ujarnya.

Diketahui, selaku penyedia barang dalam kasus tersebut, keduanya tidak melaksanakan seluruh pekerjaannya. Melainkan mengalihkan seluruh pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 70 tahun 2012. (RED)

Kontributor : Hendro S