Dana Desa Tahap Dua Belum di Cairkan Oleh 8 Desa di Tanjab Timur
Memasuki minggu ke empat Juni 2018 ini, masih ada delapan desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua.

BRITO.ID, MUARASABAK - Memasuki minggu ke empat Juni 2018 ini, masih ada delapan desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua.
Padahal, berdasarkan waktu yang ditetapkan pencairan dana desa tahap dua harus dilakukan pada Mei hingga minggu ke empat Juni 2018.
"Seharusnya batas pencairan itu akhir Juni ini. Tapi itu tidak mengikat. Pihak desa masih bisa mencairakan pada Juli dan tidak ada sanksi," kata Safaruddin, pada Jumat (29/6).
Menurut Syafaruddin, delapan desa yang belum mencairkan dana desa tahap dua ini disebabkan berbagai faktor diantaranya ada beberapa syarat pencairan yang belum diselasaikan.
"Mungkin syarat-syarat yang harus dipenuhi desa untuk mencairkan dana desa ini belum terpenuhi, seperti pelaporan penggunaan Di tahap satu," ujarnya.
Dilanjutkan Syafaruddin, pihaknya terus menghimbau dan mendorong kepada pemerintah desa agar segera merealisasikan Dana Desanya.
"Kita selalu menghimbau agar desa segera merealisasikan dana desanya. Jika penggunaan dana desa tahap dua ini sudah terserap sebanyak 70 persen. Maka kita sudah bisa mengusulkan kembali pencairan dana desa tahap tiga ke pemerintah pusat pada September," jelas Syafaruddin.