Dana Desa Tahap Dua Belum di Cairkan Oleh 8 Desa di Tanjab Timur

Memasuki minggu ke empat Juni 2018 ini, masih ada delapan desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua.

Dana Desa Tahap Dua Belum di Cairkan Oleh 8 Desa di Tanjab Timur

BRITO.ID, MUARASABAK - Memasuki minggu ke empat Juni 2018 ini, masih ada delapan desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua.

Padahal, berdasarkan waktu yang ditetapkan pencairan dana desa tahap dua harus dilakukan pada Mei hingga minggu ke empat Juni 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Syafaruddin, mengatakan, pencairan dana tahap dua ini sebasar 40 persen dari jumlah total besaran dana desa yang diterima.
 
Meskipun batas waktu pencairan dana desa tahap dua ini berakhir pada minggu ke empat Juni ini, namun bagi desa yang belum selasai melakukan pencairan, tetap bisa mencairkan pada Juli.

"Seharusnya batas pencairan itu akhir Juni ini. Tapi itu tidak mengikat. Pihak desa masih bisa mencairakan pada Juli dan tidak ada sanksi," kata Safaruddin, pada Jumat (29/6).

Menurut Syafaruddin, delapan desa yang belum mencairkan dana desa tahap dua ini disebabkan berbagai faktor diantaranya ada beberapa syarat pencairan yang belum diselasaikan.

"Mungkin syarat-syarat yang harus dipenuhi desa untuk mencairkan dana desa ini belum terpenuhi, seperti pelaporan penggunaan Di tahap satu," ujarnya.

Dilanjutkan Syafaruddin, pihaknya terus menghimbau dan mendorong kepada pemerintah desa agar segera merealisasikan Dana Desanya.

"Kita selalu menghimbau agar desa segera merealisasikan dana desanya. Jika penggunaan dana desa tahap dua ini sudah terserap sebanyak 70 persen. Maka kita sudah bisa mengusulkan kembali pencairan dana desa tahap tiga ke pemerintah pusat pada September," jelas Syafaruddin.