DAU Dipotong, Ini Tanggapan Pemkab Sarolangun
Kabupaten Sarolangun mendapat sanksi pemotongan dan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum(DAU) karena tidak menyampaikan laporan penyesesuaian APBD 2020.

BRITO.ID,BERITA SAROLANGUN- Kabupaten Sarolangun mendapat sanksi pemotongan dan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum(DAU) karena tidak menyampaikan laporan penyesesuaian APBD 2020.
Hal ini dibenarkan Kepala BPKAD Sarolangun, Emaliasari, yang dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
"Ya, kita sudah menerima surat keputusan penundaan DAU oleh Kemenkeu sebesar 35 persen, sekarang kita lagi rapat masalah ini," ungkapnya.
Emaliasari mengatakan, pihaknya sudah melakukan intruksi dari dua menteri tersebut, dan melakukan rasionalisasi 50 persen dari anggaran murni dikurang realisasi dari sisa anggaran
"Tapi, maunyo SKB dua menteri 50 persen dari pagu anggaran belanja barang dan jasa dan modal murni 2020, jadi hal ini belum memenuhi apa yg diinginkan oleh SKB 2 menteri tersebut," ujarnya.
Untuk itu, Ia menghimbau seluruh SKPD dapat melaksanakan intruksi SKB dari dua menteri tersebut. Seperti itu juga yang sudah diintruksikan oleh Bupati Sarolangun baik secara lisan maupun secara surat agar dapat dilaksankan.
"Ya, inikan demi kebaikan kita bersama, supaya DAU Sarolangun dapat disalurkan dan tanpa penundaan, sehingga di bulan Juni nanti, pembayaran Gaji, Tpp dan yang lain bisa lancar," ujarnya.
"Sebab, setiap SKPD yang ada, akan dilakukan rasionalisasi untuk SKPD 50 persen Barjas, 50 persen belanja Modal, dikurangi dari rasionalisasi yg sudah dilakukan sebelumnya, jika belum terpenuhi 50 persen, maka setiap bulan DAU Sarolangun akan ditunda," pungkasnya.
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi