Di Tingkat Banding, 3 Kurir Ratusan Kg Ganja Ini Divonis Seumur Hidup, Jaksa Kejati Jambi: Kami Tetap Ajukan Kasasi

Ditingkat banding, tiga terdakwa kurir narkoba 231 kilogram ganja asal Aceh, mendapat penambahan hukuman. Yakni dari Vonis 12 tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjadi seumur hidup

Di Tingkat Banding, 3 Kurir Ratusan Kg Ganja Ini Divonis Seumur Hidup, Jaksa Kejati Jambi: Kami Tetap Ajukan Kasasi
3 Terpidana Saat Menjalani Persidangan (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Di tingkat banding, tiga terdakwa kurir narkoba 231 kilogram ganja asal Aceh, mendapat penambahan hukuman. Yakni dari Vonis 12 tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjadi seumur hidup.

Meski demikian, jaksa Kejati Jambi masih belum puas, karena hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.

"Atas putusan tersebut, sikap jaksa adalah melakukan kasasi. Rencananya kasasi tersebut akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri hari Jumat besok," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa ini adalah Rojali, Subqi dan Yusra Nurdin. Tiga kurir asal Aceh ini masih belum bisa bernapas lega, setelah lolos dari hukuman mati, kini mereka terancam seumur hidup di penjara, jika kasasi yang akan diajukan jaksa dikabulkan MA. 

Pada putusan hakim PN Jambi, ketiganya lolos dari tuntutan mati penuntut umum, karena putusan berubah menjadi penjara selama 12 tahun, pada Kamis 2 April 2020. Atas putusan itulah, penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. 

Diketuai Hakim Ketua DR Didik Setyo Handono SH MH bersama Arnellia SH MH serta Ramses Pasaribu SH MH, masing-masing sebagai hakim anggota, hakim menerima permintaan banding dari jaksa. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli. 
 
"Menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu  kilogram atau melebihi  lima batang pohon,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2," sebagaimana tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang dibacakan pada Jumat 15 Mei 2020.

Meski putusan itu terbilang tinggi, penuntut umum tetap menyatakan akan mengajukan kasasi. Karena putusan itu masih belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut mereka dengan hukuman mati. 

Sementara Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini SH menyatakan akan melakukan kontra atas kasasi jaksa. Dia masih berpendapat jika hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa terlalu tinggi. 

"Mereka kan kurir, belum dijual, jadi belum ada korban. Hasilnya (upah) saja belum dapat," kata Rita.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi