Dishub Sebut PO Family Raya dan Restu Ibu Nakal Tak Ikuti Aturan

Dishub Sebut PO Family Raya dan Restu Ibu Nakal Tak Ikuti Aturan

BRITO.ID, BUNGO - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang menggunakan angkutan jalan, baik bus antar kota dan antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) agar naik dan turun di terminal bus resmi.

Kementerian perhubungan (kemenhub) meminta kepada para pengusaha bus angkutan untuk mematuhi segala hal, terutama keselamatan dan pelayanan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan  (PPNS Kemenhubdat ) Terminal Tipe A Muara Bungo Zulfikar mengatakan, saat ini banyak pengusahaan angkutan PO bus dan loket yang nakal dan susah ditertibkan.

Zulfikar mencontohakn pengusaha bus dan Loket Family Raya dan Restu Ibu serta loket lainya yang menurunkan dan menaikkan penumpang bukan di terminal. Hal ini jelas mengurangi pelayanan angkutan bus.

Padahal pengambil alihan pengelolaan Terminal Tipe A Muara Bungo dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini dalam rangka memperbaiki pelayanan di moda angkutan umum bus. Dia meminta kepada para pengusaha bus untuk tertib dan disiplin sesuai aturan.

Kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menyebutkan tertuang pada pasal 143, bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal. (B1)