Ditolak Keluarga, WA Korban Hubungan Sedarah di Batanghari Dititipkan di Panti Sosial Jambi

BRITO.ID, BATANGHARI - Masih ingat kasus hubungan sedarah (inses) yang terjadi beberpa waktu lalu di Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Kasus ini sempat heboh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari sempat memutuskan korban WA (15) bersalah. Namun kini bisa bernafas lega. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam putusan bandingnya membebaskan WA, terkait kasus hubungan sedarah dengan kakak kandungnya sendiri, AS (18).
BACA JUGA
Cornelis: Banyak Pedagang yang Melaporkan Sewa Kios Angsoduo Baru Mahal
Lantas bagaimana nasib WA kini pasca dibebaskan oleh PT Jambi? WA kini ternyata dititipkan di rumah perlindungan sosial yang berlokasi di Talang Bakung, Kota Jambi. WA dititipkan di tempat tersebut karena sebelumnya ada penolakan dari pihak keluarga.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Batanghari, Saryoto. "Saat ini yang bersangkutan dititipkan di rumah perlindungan sosial," kata Saryoto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Menurut Saryoto, saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan untuk memperjuangkan hak sosial WA. Salah satunya, kata Saryono agar WA kembali mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Ini menjadi tanggung jawab kita mengingat usia WA masih terlalu muda dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi," ujar Saryoto.
Lebih lanjut Saryoto mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi di jajaran Pemprov Jambi. Menurut Saryoto, upaya untuk memperjuangkan hak sosial WA sejauh ini terkendala dengan tidak adanya anggaran khusus untuk hal tersebut.
BACA JUGA
M Syukur Senator dari Jambi Sebut Gerakan #2019GantiPresiden Hal yang Wajar
"Untuk pelaksanaan itu yang kita belum ada anggarannya. Namun saat ini kita terbantu dengan adanya lembaga pemerhati anak dan lembaga-lembaga lainnya yang membantu secara sukarela," jelas Saryoto. (red)