Duh! Ternyata Pabrik Narkoba di Bandung Pakai Aset Pemkot, Ini Loh Orangnya...

Duh! Ternyata Pabrik Narkoba di Bandung Pakai Aset Pemkot, Ini Loh Orangnya...
Istimewa

BRITO.ID, BERITA BANDUNG - Rumah di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijadikan pabrik narkoba. Rumah itu berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Aset Pemkot Bandung tersebut disewa oleh seseorang.

Camat Arcamanik Firman Nugraha mengungkap seluk-beluk sosok penyewa aset Pemkot Bandung di lokasi tersebut. "Kata warga namanya Suharyo (penyewa), suka dipanggil Haryo," kata Firman di lokasi pabrik narkoba, di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Ia menyebut, Suharyo mendirikan bangunan di lahan Pemkot Bandung, karena sudah menyewa dan rumah tersebut disewakan lagi kepada orang lain. "Suharyo, punya tiga lokasi, satu dia sewakan kepada kelompok orang ini dan disalahgunakan. Sebagian lagi digunakan sebagai kafe," tutur Firman.

Meski demikian, warga jarang bertemu dengan Suharyo. "Jarang ke sini, tidak dekat, katanya pengusaha kontraktor gitu," ujar Firman.

Firman menyebut kelompok yang menyalahgunakan aset tersebut telah mengelabui petugas kewilayahan. "Cari celah, mereka sudah profesional. Kebanyakan rumah tinggal, ini menjadi tanggungjawab mereka. Kalau lahan ini namanya kompleks Pemda, ini aset Pemkot yang dikontrak kepada pribadi," katanya.

Sekadar diketahui, kebanyakan warga di Jalan Cingised, Kompleks Pemda, RT 3 RW 4, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, mendirikan rumah dengan menyewa tanah milik Pemkot Bandung. Firman tidak mengetahui kapan Suharyo menyewa lahan tersebut.

"Lahan ini sudah ada dari tahun 2003, mereka hanya hak sewa. Dulu yang mengelola bagian aset, dan bukan saat saya jadi camat dan saya tidak tahu proses sewanya," ucap Firman.

Sekadar diketahui, kebanyakan warga di Jalan Cingised, Kompleks Pemda, RT 3 RW 4, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, mendirikan rumah dengan menyewa tanah milik Pemkot Bandung.

Sumber: detikcom
Editor: Ari