Eksekusi Perumahan Guru, Walikota Fasha: Kami Minta Penghuninya Sadar

Setelah berhasil mengeksekusi perumahan guru di lahan milik aset Pemkot Jambi dikawasan Mayang dan Pattimura, Walikota Jambi Syarif Fasha menyebutkan, eksekusi di perumahan guru ini sebenarnya sudah dijadwalkan dari sebelumnya. Namun, akibat kota Jambi saat itu berada pada PPKM level 4 maka ditunda sementara.

Eksekusi Perumahan Guru, Walikota Fasha: Kami Minta Penghuninya Sadar
Walikota Jambi Sy Fasha (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah berhasil mengeksekusi perumahan guru di lahan milik aset Pemkot Jambi dikawasan Mayang dan Pattimura, Walikota Jambi Syarif Fasha menyebutkan, eksekusi di perumahan guru ini sebenarnya sudah dijadwalkan dari sebelumnya. Namun, akibat kota Jambi saat itu berada pada PPKM level 4 maka ditunda sementara. 

"Setelah kami pelajari perumahan guru ini sebagian besar yang menempati memang sudah tidak berhak lagi. Kita juga kasihan dengan guru kita yang non ASN dan ASN yang mengajar di tingkat SD dan SMP yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas itu," kata Fasha, Kamis 7 Oktober 2021.

Fasha menjelaskan dirinya telah mengajukan bantuan untuk pembangunan rumah susun kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Kalau nanti perumahan guru itu sudah kita kosongkan semua. Saya sudah ajukan ke Kementerian PU  untuk meminta bantuan rumah susun nanti. Cari tanah yang cukup besar maka kita bangun rumah susun sehingga nanti bisa lebih banyak nanti," ungkapnya.

Fasha menambahkan, terkait dengan peraturan mengikat soal perumahan guru tersebut, pihaknya sudah cukup tegas, namun di lapangan tetap harus mengedepankan unsur kemanusiaan.

"Saya rasa seluruh Indonesia seperti ini, kadang kita sudah tegas tapi tetap ada unsur kasian juga kan. Mungkin baru pensiun jadi minta waktu," ujarnya.

Lebih jauh, Fasha pun menghimbau kepada para penghuni rumah tersebut agar sadar. Jika memang sudah tidak berhak untuk dihuni agar dipersilakan untuk pindah. 

"Kita juga menghimbau kepada penghuni untuk sadar juga bahwa ini bukan diperuntukkan bagi dia lagi, lalu berikanlah kepada yang berhak menerimanya," tutupnya. 

Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi