Enam Warga Diduga Pengguna Narkoba Diamankan Polisi Muarojambi

Enam Warga Diduga Pengguna Narkoba Diamankan Polisi Muarojambi

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Enam orang terduga penyalahguna Narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polres Muarojambi di Jalur 2A Desa Sukamakmur Kecamatan Sungaibahar, Selasa (25/6) sekitar Pukul 15.00 WIB. Keenam orang tersebut bersama barang bukti narkotika jenis sabu digelandang ke Polres Muarojambi

 

"Benar adanya, tapi belum ada yang menjadi tersangka," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono melalui Kasat Narkoba IPTU Lamhot Hutapea membenarkan adanya giat penangkapan di Sungai Bahar ini kepada BRITO.ID Rabu (26/6)

 

Lamhot menjelaskan, untuk menetapkan status tersangka dalam perkara narkotika diberi batas waktu 3 x 24 jam. Batas waktu ini juga dapat diperpanjang lagi selama 3 x 24 jam.

 

"Mereka sekarang masih diperiksa sampai selesai batas masa penangkapan," katanya.

 

Lamhot menyebut bahwa dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu. Untuk jumlahnya totalnya belum diketahui karena belum ditimbang.

 

"Tidak ada inex, untuk BB belum ditimbang," ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, para terduga pelaku narkoba yang diamankan itu atas nama Yanto, Nuryanto, Bella, Aldi, Lamijan, dan Rizky. Yanto, Nuryanto dan Lajiman dikenal masyarakat setempat memang sering melakukan pesta narkoba. Sementara tiga orang lainnya diduga merupakan orang dari luar Sungai Bahar, dan dicuriga sebagai bandar narkoba. (RED)

 

Kontributor : Romi R