Erwan Malik Terima Putusan Banding Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik akhirnya menerima putusan banding majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Negeri Jambi. Putusan banding itu, hukuman Erwan Malik dikurangi 6 bulan.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik akhirnya menerima putusan banding majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Negeri Jambi. Putusan banding itu, hukuman Erwan Malik dikurangi 6 bulan.
Erwan sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Lalu Erwan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Lalu hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya 6 bulan.
"Ya, semuanya menyatakan menerima putusan, tidak mengajukan kasasi," kata penasehat hukum Erwan Malik, Sri Hayani. Sementra Plt Kadis PU Arpan dan mantan Asisten III Saipudin, lebih dahulu menyatakan menerima putusan penjara selama 3 tahun.
Erwan Malik bersama Saipudin dan Arpan adalah terpidana kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Satu diantara ketiganya, yakni Saipudin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK November 2017 lalu. Ketiganya terbukti menjadi pemberi "uang ketok" suap RAPBD Jambi 2018 ke anggota DPRD. (ron)