Hakim Masih Cuti, Sidang Ketok Palu Ditunda Hingga 8 Januari
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abidin, masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun sidang terpaksa ditunda hingga Tanggal 8 Januari 2020 mendatang, karena hakim cuti.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, sebagian majelis hakim yang menangani perkara tersebut masih dalam masa cuti.
"Sidang lanjutan ketok palu, dilanjutkan Rabu depan. Dengan agenda saksi-saksi lainnya. Karena masih banyak hakim yang cuti," katanya, Kamis (2/1/2020).
Diketahui dalam keterangan saksi sebelumnya, telah memperjelas keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.
Dimana peran terdakwa dinyatakan sebagai orang yang menerima suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Meski ada yang telah mengembalikan uang suap kepada KPK, namun tak menghilangkan perbuatan hukum terdakwa.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
