Hari Gini Masih Ada Guru Madrasah Digaji Rp50 Ribu, Anggota DPR: Kemenag Seharusnya Perhatikan Nasib Guru

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta. Desakan ini disampaikan menyusul kabar adanya guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp50 ribu per bulan.

Hari Gini Masih Ada Guru Madrasah Digaji Rp50 Ribu, Anggota DPR: Kemenag Seharusnya Perhatikan Nasib Guru
Istimewa. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta.

Desakan ini disampaikan menyusul kabar adanya guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp50 ribu per bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya mampu memberi honor Rp50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya. Madrasah itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp6,5 juta per tahun.

“Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bukhori dalam keterangan tulis, Senin (13/9).

Dengan tugas sebesar itu, menurutnya, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara.

“Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka,” tekannya.

Bukhori mengusulkan Kementerian Agama agar bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah. Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.

“Jika serius, Kemenag sebenarnya bisa memecahkan persoalan rendahnya gaji guru madrasah dengan merealokasi beberapa pos anggaran kementerian yang bukan prioritas, misalnya dari anggaran diseminasi pembatalan haji. Dengan demikian, honor minimal Rp 1,5 juta per bulan bagi seorang guru madrasah, bukan lagi hal yang mustahil direalisasikan,” usulnya.

“Pada akhirnya, kebijaksanaan Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” sambung Bukhori.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Ari