HOREE! Maju Pilgub Jambi 2020, Walikota/Bupati Tak Wajib Mundur

HOREE! Maju Pilgub Jambi 2020, Walikota/Bupati Tak Wajib Mundur

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Banyaknya kepala daerah aktif yang digadang-gadang maju dalam Pilgub Jambi 2020 ternyata tak harus mundur dari jabatannya. Hal ini sudah tertera dalam PKPU nomor 10 tahun 2016.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan kepada kepala daerah jika ingin maju mengikuti perhelatan kontestasi Pemilihan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 hanya mengajukan cuti.

 

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU provinsi Jambi,  M. Sanusi, Rabu (26/6). “Wali kota maupun bupati di provinsi Jambi tidak perlu berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan sebagai Gubernur ataupun Wakil Gubernur pada Pilkada 2020 mendatang,” katanya.

 

Aturan ini ditetapkan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

 

Selain itu,  saat menjalani cuti masa kampanye nantinya,  para kepala daerah yang maju Pilgub Jambi pada 2020 dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban cuti ini.

 

Untuk diketahui Kepala Daerah di Jambi meramaikan bakal calon Gubernur maupun calon Wakil Gubernur,  diantara  Syarif Fasha, cek Endra, Al haris,  Fachrori Umar, Sukandar, Asafri Jaya Bakri, dan beberapa nama beken lainnya. (RED)

 

Reporter : Dewi Anita