Ini Motif Pria Asal Sumsel Sering Pamer Senpi di Mestong Muarojambi

Ini Motif Pria Asal Sumsel Sering Pamer Senpi di Mestong Muarojambi
Kapolres Muarojambi Saat Konferensi Pers (Raden Romi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Masih ingat Kusnadi bin Bidin (40), warga Dusun 4 Lubuk Tua Kecamatan Muarakeling Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan yang diamankan Polsek Mestong Muarojambi beberapa waktu lalu.

Pria ini diamankan karena kedapatan sering menenteng senjata api rakitan di seputaran wilayah Mestong, tepatnya di warung nasi di KM 34 Dusun Tengah Desa Sungailandai Mestong Muarojambi.

Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengetahui motif dan muasal senjata yang berada di tangan pelaku.

"Jadi pelaku ini, setiap kali datang ke warung, selalu memamerkan senjata apinya, dengan niat sengaja untuk menakut-nakuti warga," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat rilis di Mapolsek Mestong didampingi Kapolsek Mestong Iptu Shirlen Jum'at (28/2/20) pagi.

Akibat ulahnya yang kerap memamerkan senjata, warga sekitar menjadi resah dan ketakutan. Wargapun melapor ke Polsek Mestong.

"Berbekal laporan ini petugas pun melakukan pengintaian. Setelah diketahui keberadaannya, petugas bergegas untuk mengamankan pelaku," papar Kapolres.

Saat hendak ditangkap, kata Kapolres, pelaku sempat melakukan perlawanan. Pelaku sempat hendak mengeluarkan senjata dari dalam tasnya, namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku hingga tak sempat mengeluarkan senjatanya.

"Saat digeledah, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol di dalam tas warna coklat yang disandang pelaku beserta 4 peluruh aktif. Selain itu juga ditemukan sebilah pisau garpu di badan korban," kata Kapolres.

Selain Senpi rakitan dan empat butir peluru serta senjata tajam, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Kusnadi mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya berinisial S yang dibuang saat penangkapan Bripka Eko Sudarsono di Ladangperis Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu senjata api tersebut dikuasai oleh pelaku Kusnadi.

"Saat diinterogasi, pelaku kusnadi mengaku dan beralasan hanya menyimpannya saja dan akan dikembalikan jika bertemu dengan S nantinya," kata Kapolres.

Namun S pun tak kunjung datang, nomor telepon yang dihubungi pun bernada tidak aktif, hingga akhirnya senjata itu disalahgunakannya.

Setiap kali ke warung selalu diperlihatkannya kepada warga untuk menakut-nakuti hingga membuat warga menjadi resah karena ulahnya tersebut.

Akibat perbuatannya, Kusnadi pun diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Kapolres. 

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi