Istri Mau Nikah Lagi, Ali Gelap Mata Bunuh Syapurah dengan Tali Jemuran

Lantaran sakit hati mendengar sang istri mau menikah lagi dengan orang lain, M Ali warga Desa Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo-Jambi tega membunuh Syapurah. Peristiwa ini terjadi dikediaman orang tua M Ali pada malam hari, Rabu (27/1). Diduga kuat tewasnya dari Syapurah akibat jeratan tali jemuran di leher korban.

Istri Mau Nikah Lagi, Ali Gelap Mata Bunuh Syapurah dengan Tali Jemuran
Jenazah Syapurah diidentifikasi polisi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Lantaran sakit hati mendengar sang istri mau menikah lagi dengan orang lain, M Ali warga Desa Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo-Jambi tega membunuh Syapurah. Peristiwa ini terjadi dikediaman orang tua M Ali pada malam hari, Rabu (27/1). Diduga kuat tewasnya dari Syapurah akibat jeratan tali jemuran di leher korban.

Menurut keterangan Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Kasat Reskrim Iptu Riedho Syawaluddin korban Syapurah merupakan janda dan dinikahi oleh M Ali yang memiliki anak satu. Setelah mereka menikah dan memiliki anak lagi. 

"Pelaku mengaku tidak terima atas pernyataan korban yang hendak menikah lagi. Sehingga terjadinya peristiwa pembunuhan itu," terang Kasat, Kamis (28/1).

Berawal korban perang mulut dan membuat pelaku emosi hingga mendorong dan terjatuh. Pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Tak puas mencekik leher korban, pelaku mencari tali dan didapat tali jemuran yang ada dibelakang rumah. Korban pun tewas akibat jeratan tali yang dililitkan ke lehernya. 

"Pelaku sempat menggantung korban ke pohon sekitar 5 menit. Kemudian korban dibaring di lantai. Pelaku menutupi korban dengan selimut dan bantal. 

Karena panik pelaku pun langsung kabur menuju arah Sumbar. Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung menangkapnya di Dharmasraya. Hal ini berkat kerjasama Polsek Muko-muko Bathin VII, Polres Bungo, dan Polres Dharmasraya. 

"Pelaku ditemukan di Dharmasraya Sumatera Barat, tim menemukan pelaku sedang berteduh dipinggir jalan, dalam keadaan berselimut sarung. Kemudian diamankan ke Polsek Muko-muko Bathin VII.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun," tutupnya. (red)