Jangan Sampai Pemanfaatan SDA Korbankan Kebutuhan Generasi Selanjutnya
BROTO.ID, BERITA JAMBI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi Evi Frimawaty memimpin rapat sinkronisasi pelaksanaan KLHS terhadap RPJMD. Rapat digelar di ruang pola DLH Kota Baru, Jumat (19/10).
Rapat tersebut turut dihadiri peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI Joko Tri Haryanto dan Kasubdit LH pada Direktur SUPD 1 Dirjen Banda Kemendagri RI Eti Seiorini. Evi mengatakan, pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan kualitas hidup manusia.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya hayati yang tidak melebihi kemampuan regenerasinya.
"Memanfaatkan sumber daya alam (SDA) saat ini, menurut Evi tidak boleh mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya sebaiknya secara hati-hati dengan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai. Selain itu perlu adanya penambahan ruang terbuka hijau dan pengurangan gas rumah kaca. Hal ini akan efektif dan harus menjadi prioritas utama," kata Evi Frimawaty.
Menurut Evi, dalam rangka meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan maka dalam pembuatan dokumen perencanaan pembangunan termasuk RPJMD seharusnya ada pengkajian lingkungan hidup strategis. Hal ini sejalan dengan amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KLHS sendiri merupakan cara pendekatan strategis jangka panjang pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.
"KLHS RPJMD meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, perencanaan dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah. Serta perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program, yang pada akhirnya melahirkan suatu rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan, kebijakan dan program yang menghasilkan pembangunan berkelanjutan," kata Evi Frimawaty.
Menurut dia, pemerintah wajib membentuk tim KLHS dalam penyusunan RPJMD agar pembangunan tiap-tiap daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan berkelanjutan sebagai diamanahkan oleh undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permen LH Nomor 9 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 67 tahun 2012, dimana setiap kebijakan, rencana atau program pemerintah daerah seperti RTRW dan RPJMD wajib dilakukan KLHS. (sai)