Kades Sungai Jeruk Sebut Santi Wirda Palsukan Tanda Tangan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Santi Wirda, terdakwa kasus dugaan korupsi uang pembangunan Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtim, kembali menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (2/12).
Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Jeruk, bernama Samsu. Di persidangan, Samsu diperlihatkan sejumlah barang bukti berupa, beberapa berkas berisikan tanda tangan atas nama dirinya. Namun, tanda tangan tersebut diakuinya bukanlah tandatangan miliknya.
"Bukan tanda tangan saya ini. Saya tidak pernah tanda tangan ini," katanya dihadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Purba.
Samsu menjelaskan, dirinya merupakan kades didaerah tersebut, hingga tahun 2018 lalu. Ia mengakui, bahwa tanah tempat dibangunnya yayasan tersebut, telah dihibahkan. Namun terdakwa sempat menjanjikan uang senilai Rp.50 juta untuk masyarakat.
"Benar bahwa tanahnya sudah dihibahkan. Tapi waktu itu santi wirda pernah bilang akan memberi 50 juta," ujarnya.
Bahkan sejumlah material pembangunan menurut jaksa, saat ini telah banyak yang hilang, diambil oleh masyarakat.
"Itu bukan mencuri, tapi itu untuk mengganti telah menempati tanah tersebut," kata saksi.
Namun setelah dikonfirmasi ke terdakwa, sempat terjadi bantahan.
"Ada yang salah yang mulia. Ada juga yang tidak diakui saksi. Padahal dia tau," jawab Santi Wirda.
Untuk selanjutnya, jaksa mengagendakan memanggil Ridwan, terpidana dalam kasus yang sama.
"Pak jaksa, kalau bisa saksi yang dihadirkan berurutan ya. Selanjutnya Ridwan, jadi langsung dihadirkan saja," kata Hakim Purba.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi