Kasihan Pemudik Bakal Tak Bisa Pulang ke Jakarta, Polisi Bakal Sekat Jalur Tikus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mengupayakan berbagai cara untuk mengantisipasi arus pemudik yang kembali ke Jakarta. Selain akan melakukan penyekatan kendaraan di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi, penyekatan ini juga akan dilakukan di jalur-jalur tikus, yang kerap jadi rute alternatif pemudik.

Kasihan Pemudik Bakal Tak Bisa Pulang ke Jakarta, Polisi Bakal Sekat Jalur Tikus
Jalur tikus Jabodetabek diawasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mengupayakan berbagai cara untuk mengantisipasi arus pemudik yang kembali ke Jakarta. Selain akan melakukan penyekatan kendaraan di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi, penyekatan ini juga akan dilakukan di jalur-jalur tikus, yang kerap jadi rute alternatif pemudik.

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, penyekatan jalur tikus ini akan dilakukan oleh beberapa Polres terkait, dan dibantu beberapa petugas dari institusi lainnya.

"Kalau jalan tikus itu dari Polres-Polres yang akan melakukan pemeriksaan. Mereka yang meriksa. Personel kita juga akan dibantu dari Dishub sama Satpol PP DKI ya," kata Sambodo, dikutip dari NTMC Polri.

Ditambahkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya merasa yakin pemudik yang kembali ke Jakarta tidak bisa lagi lewat jalur tikus. Dia menyebut dengan 11 titik penyekatan yang akan dilakukan di wilayah perbatasan Jabodetabek, maka akan mempersempit ruang gerak pemudik di jalur-jalur tikus.

"Tentu dengan pola sekarang ada 11 titik penyekatan di batas wilayah administrasi Jabodetabek, ini tentu polanya tidak akan ada lagi jalan tikus di sana ya. Sehingga tidak akan ada lagi pergerakan orang-orang yang colongan," ujarnya.

Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengantisipasi warga pemudik yang kembali ke Jakarta setelah Lebaran. Maka itu akan dilakukan penyekatan pemudik di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Pergub 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Adapun rincian 11 titik penyekatan tersebut sebagai berikut:

Kabupaten Tangerang

1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja

Kabupaten Bogor

1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari

Kabupaten Bekasi

1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta

Sumber detikcom
Editor: Ari