Kebijakan PCR Berubah, Kini Koordinator Penanganan Covid Dipegang Muhadjir, Begini Rincian Aturannya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani pandemi Corona di momen libur Natal dan tahun baru. Kebijakan perihal tes PCR pun berubah sejak Muhadjir memegang kendali.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani pandemi Corona di momen libur Natal dan tahun baru. Kebijakan perihal tes PCR pun berubah sejak Muhadjir memegang kendali.
Penunjukan Muhadjir untuk menangani pandemi di masa libur Natal dan tahun baru itu diungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Senin (1/11). Budi mengatakan, Muhadjir diminta untuk memastikan tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di momen tersebut.
"Bapak Presiden sudah memberikan arahan nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di periode Nataru tahun ini dan awal tahun depan agar tak menjadi lonjakan kasus konfirmasi," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).
Naik Pesawat Bisa Antigen
Dalam konferensi pers pertamanya, Muhadjir pun mengumumkan perihal perubahan syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat utama untuk terbang.
"Untuk perjalanan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Aturan itu diperkuat dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Dalam aturan terbaru itu, tes PCR hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksinasi satu kali. Sementara, bagi penumpang yang sudah dua kali vaksin bisa menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Aturan itu berlaku bagi penumpang pesawat yang hendak keluar/masuk Jawa-Bali juga terbang antar wilayah Jawa-Bali.
Berikut ini aturan lengkap perjalanan transportasi udara di Wilayah Jawa-Bali:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
3. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali.
Sumber: detikcom
Editor: Ari