Kejati Jambi Sebut Tiga Nama DPO Koruptor Ini, Segera Menyerahkan Diri!

Kejati Jambi Sebut Tiga Nama DPO Koruptor Ini, Segera Menyerahkan Diri!
Yudi Triadi, Asintel Kejati Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengakui masih terdapat beberapa nama yang hingga kini masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Korupsi di Jambi. Keberadaan mereka masih dicari.

Belakangan, terdapat satu DPO yang berhasil ditangkap, oleh tim Intelijen, ketika di perjalanan saat hendak ke Kota Jambi bersama isterinya. Yakni terpidana kasus penipuan CPNS di Kabupaten Bungo.

Dari hal ini, Kejati Jambi melalui tim Intelijennya, mengimbau agar seluruh DPO yang kini masih terus dalam tahap pengejaran, segera menyerahkan diri.

"Kami dari tim intel Kejati Jambi, meminta dan mengimbau kepada seluruh DPO maupun terpidana yang masih buron, segeralah menyerahkan diri," kata Yudi Triadi, Asintel Kejati Jambi.

Yudi menegaskan, cepat atau lambat para DPO yang telah menjadi target pengejaran pasti akan tertangkap.

"Cepat atau lambat, kalian para DPO pasti akan tertangkap. Nanti malah menjadi hal yang memberatkan kalau tidak koorporatif," tegasnya.

Dari data yang didapat dari Kejati Jambi pada Juli 2019 lalu, terdapat beberapa nama yang masih dalam pencarian.

Beberapa diantaranya yakni Mawardi, PNS Kota Jambi, yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013 lalu. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye, oleh akuntan publik, senilai Rp 346 juta. Ia juga terlibat korupsi uang pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota Jambi senilai Rp. 98 juta

Selanjutkan terdapat nama Drs Joni Rusman, mantan Kepala Dinas Budparpora Sarolangun. Ia terlibat korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan program Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun Tahun 2011.

Lalu terdapat nama Yusus Sagoro, mantan DPRD Kabupaten Kerinci periode 1999-2004, yang terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan tambahan dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp35 juta. (RED)

Kontributor : Hendri S