Kejati Jambi Terima 5 Laporan Penyimpangan Dana Bansos, Satu Diantaranya dari Merangin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menerima sebanyak 5 laporan, terakit penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19, di Provinsi Jambi. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan yang belum lama dibuka.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menerima sebanyak 5 laporan, terakit penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19, di Provinsi Jambi. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan yang belum lama dibuka.
Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, dari 5 laporan tersebut, masing-masing datang dari beberapa daerah di Provinsi Jambi.
Yakni 3 laporan dari Kabupaten Merangin, 1 laporan pengaduan di Tebo dan satu laporan dari Provinsi Jambi.
"Laporan yang masuk kepada kami ada delapan. Namun hanya lima yang murni laporan pengaduan terkait bantuan Covid-19," kata Lexy.
Angka laporan pengaduan yang diterima Kejati Jambi ini menurit Lexy cukup banyak. Mengingat pengaduan online ini masih dalam tahap uji Coba dan baru dibuka pada Kamis (4/6) lalu.
Untuk tindak lanjut laporan tersebut, pihak Kejati Jambi masih akan melakukan verifikasi kebenaran atas laporan tersebut.
"Kita akan pantau dulu, kita telaah dulu kebenarannya dan ada dugaan tindak pidananya atau tidak," kata Lexy.
Untuk laporan pengaduan bantuan sosial covid 19 di Kejati Jambi, dapat dilakukan melalui situs http://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/pengaduan/
laporan. Pengaduan ini sudah bisa diakses oleh warga di Provinsi Jambi secara online.
Namun kata Lexy, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya masif fokus pada bantuan pengadaan alat APD Covid-19 di Jambi.
"Misal alat-alat, seperti alat rapid tesnya, APD dan lain-lainnya. Kita akan cek dan laporan ini juga kami butuh dari masyarakat jika mencurigai adanya indikasi pelanggaran hukum. Tidak hanya bantuan sosal seperti sembako saja," pungkasnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi