Korupsi Alkes Bungo, RatnaJuwita Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Alkes Bungo, RatnaJuwita Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang Ratna Juwita, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kabupaten Bungo, memasuki babak akhir.

Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Kejari Bungo, membacakan tuntutannya, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (8/1/2020).

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara," kata Jaksa, Galuh Bastoro.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.100 juta, subsider 6 bulan," lanjutnya.

Tak hanya penjara, terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.290 juta lebih. Dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi kerugian negara.

"Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Jaksa.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 junto, Pasal 18 ayat (1), Undang-undang RI, Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI, nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55, Ayat (1) ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi