Korupsi Dana PNPM di Tanjab Barat, Gita Warsa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana PNPM di Tanjab Barat, Gita Warsa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Gita Warsa, terdakwa korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Terdakwa yang merupakan Bendahara Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) program tersebut, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.50 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Dedy Mukhti Nugroho.

Tak sampai disitu, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp.75,7 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan dari putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," kata hakim.

Diketahui dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa adalah tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok SPP-PNPM Tahun 2014, di Kecamatan Betara Tanjab Barat, ke UPK. Tetapi justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi