Limbah Perusahaan Batanghari Rusak Sungai di Muarojambi

Sungai Kandang berada di desa Tanjunglebar Kecamatan Bahar Selatan. Sungai tersebut menjadi tempat mata pencaharian warga setempat termasuk warga suku anak dalam yang berdomisili di sana.

Limbah Perusahaan Batanghari Rusak Sungai di Muarojambi
Air Sungai yang Berwarna Hitam Pekat Akibat Tercemar Limbah Perusahaan (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Sungai Kandang berada di desa Tanjunglebar Kecamatan Bahar Selatan. Sungai tersebut menjadi tempat mata pencaharian warga setempat termasuk warga suku anak dalam yang berdomisili di sana. 

Sejak tahun 2016 hingga sekarang, Pemdes di sana membuat aturan pelarangan penggunaan setrum dan racun ikan untuk menjaga kelestarian dan kebersihan sungai tersebut. 

Sungai Kandang juga melewati unit 15,18,17 dan unit 8 dan air di sungai tersebut sering digunakan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari baik mandi, mencuci bahkan airnya juga untuk dikonsumsi warga.

Teranyar, kondisi sungai tersebut saat ini airnya hitam. Diduga, hal ini terjadi lantaran diduga tercemari oleh limbah perusahaan.

"Selama ini kita menjaga dari setrum dan racun ikan malah tercemari oleh limbah," kata Kades Tanjunglebar Rustam Effendi.

Kata Kades, pencemaran sungai oleh limbah ini sudah berulangkali  terjadi. Kondisi sungai tersebut kini airnya hitam pekat dan tak bisa digunakan oleh masyarakat. 

"Limbah ini selama ini sudah beberapa kali mencemari sungai ini. Kondisi airnya menjadi hitam pekat," kata Kades.

Berubahnya kondisi air tersebut diduga gegara tercemari oleh limbah dari perusahaan yang berada di hulu sungai tersebut 

"Limbah dari perusahaan di hulu sungai yakni PT Asiatik Persada atau BSU," kata Kades.

Kata Kades, Perusahaan ini, izin operasionalnya ada di Kabupaten Batanghari. Bahaya atau tidak limbah yang membuat air sungai menjadi hitam, beliau tak tahu pasti. Namun yang jelas, masyarakat merasa dirugikan.

"Izin operasional ada di Batanghari.  Bahaya atau tidaknya limbah tersebut, tetap merugikan masyarakat kami dan merusak atau menggangu ekosistem yang ada di dalamnya dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut," kata Kades.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi