Masih Mengacu UMP, Sarolangun Belum Miliki Dewan Upah

Masih Mengacu UMP, Sarolangun Belum Miliki Dewan Upah

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2019 naik sekitar delapan persen dari besaran UMP 2018 sebesar Rp2.243.000 atau menjadi sekitar Rp2,4 juta.

Namun untuk kenaikan upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ada di Kabupaten Sarolangun belum menunjukan angka kenaikan yang signifikan. Namun masih mengikuti Upah Minimum Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Sarolangun Arsyad mengatakan saat ini Kabupaten Sarolangun masih mengikuti UMP dikarenakan Sarolangun belum ada sistem Upah Mininum Kabupaten.

"Kan kito belum ada dewan upah, mangkanya belum punya UMK, tapi 2019 Insyaallah punya dewan upah dan barulah kita munculkan UMK," terang Arsyad, Kamis (13/12).

Kata Arsyad, jika Kabupaten Sarolangun punya Dewan Upah, maka wajib membentuk UMK Kabupaten dan harus lebih tinggi dari UMP. Walaupun ada berbedaan sedikit, tapi lebih tinggi.

"Sekarang kita masih tetap mengacu pada UMP," ujarnya.

Anggaran untuk pembentukan dewan upah Kabupaten dilakukan tahun 2019. Sehingga dewan upah harus dibentuk dulu organisasinya. Perlu diketahui dewan upah ini terdiri dari bebagai unsur seperti Pemerintah, organisasi pengusaha.

“insyaallah 2019 kita pakai UMK,"tambahnya

Kata Arsyad di Provinsi Jambi saat ini hanya ada dua wilayah yang menggunakan UMK yakni Kabupaten Tanjung Jabung barat dan Kota Jambi.

"Mudah-mudahan 2019 Sarolangun yang ketiga, karena masih ngurus dewan upah,"harapnya.  (red)

Kontributor : Arfandi