Menyimpan Sabu Ratusan Gram, Driver Ojol Ini Diseret ke Pengadilan

Menyimpan Sabu Ratusan Gram, Driver Ojol Ini Diseret ke Pengadilan
Para Terdakwa Saat Menjalani Sidang di PN Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang driver Ojek Online (Ojol), terpaksa dijebloskan ke penjara, setelah terlibat dalam kepemilikan narkotika.

Bersama 2 orang rekannya, driver ojol bernama Valentino ini, didakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman.

Ia ditangkap disebuah kos-kosan, yang berada di Lorong Nusa Indah, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pada saat penangkapan, anggota BBN Provinsi Jambi, menemukan sejumlah barang bukti, berupa puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 221 gram netto, alat hisap, timbangan digital dan telepon genggam.

"Berdasarkan hasil keterangan pengujian dari Badan Pom Jambi, barang bukti sampel yang diterima dari penyidik, positif mengandung Methamphetamin, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I," kata jaksa Tito, yang menangani perkara tersebut.

Dihadapan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa Valentino yang bekerja sebagai driver ojol ini, mengaku menyesali perbuatannya.

Oleh jaksa ia diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Junto, Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Undonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi