NASIB! Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto Nonaktif Pun Disita KPK

BRITO.ID, BERITA MOJOKERTO - KPK juga menyita rumah milik orang tua Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan MKP.
Pasca disita KPK, kediaman pasangan Jakfaril dan Fatimah di Dusun/Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto terlihat sepi. Pintu gerbang kayu setinggi 2,5 meter terkuci rapat. Tak tampak aktivitas di teras rumah berlantai dua tersebut.
Dalam area yang dikelilingi pagar gaya Majapahitan itu setidaknya terdapat 3 rumah. Dua rumah di sebelah selatan dihuni oleh Jakfaril dan Fatimah beserta para pembantu mereka. Sementara rumah paling utara ditempati oleh Yudi, keponakan Fatimah yang bekerja menjaga keamanan di kediaman orang tua MKP.
"Yang disita KPK setahu saya rumah yang ditempati Yudi, keponakan Fatimah. Dua rumah lainnya kan tinggalan Khusen, kakeknya Pak MKP," kata Bambang (69), pedagang mi ayam yang mangkal di depan rumah orang tua MKP, Kamis (4/7/2019).
Plakat penyitaan yang dipasang penyidik KPK memang tepat di halaman sebelah kiri rumah tersebut. Rumah bercat putih ini juga terlihat sepi. Hanya ada tempat menjemur pakaian dan dua pasang sandal di teras rumah ini.
Menurut Bambang, tanah dan rumah yang ditempati Yudi itu dibeli Jakfaril dari Nur Salim. Namun dia tak ingat tahun pembelian rumah ini. Dia memastikan rumah ini dibeli saat MKP sudah menjabat Bupati Mojokerto.
"Penyitaan oleh KPK kemarin sore sekitar jam 3 (pukul 15.00 WIB). Rumah itu sekarang masih ditempati," terangnya.
Salah seorang perangkat Desa Tampungrejo Suyanto menuturkan, sampai siang ini Jakfaril dan istrinya masih tinggal di dua rumah sebelah selatan. Pasutri orang tua MKP ini tinggal hanya bersama para pembantunya. Jakfaril sejak lama lumpuh akibat terkena stroke.
Di rumah itulah MKP lahir. Sejak menjabat Bupati Mojokerto, MKP beserta anak dan istrinya tak lagi tinggal bersama orang tuanya.
"Secara kependudukan Pak MKP masih tercatat sebagai warga sini (Dusun Tampungrejo), tapi tinggalnya di Surabaya," ungkapnya seperti dilansir detikcom.
Sementara Kasat Sabhara Polres Mojokerto AKP Bambang Eko Sujarwo membenarkan tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset selama tiga hari. Yaitu sejak Selasa (2/7) sampai hari ini. Pihaknya hanya diminta bantuan personil pengamanan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Berapa jumlah pasti bidang tanah yang disita kami tidak tahu. Itu menjadi kewenangan KPK," tandasnya seperti dilansir detikcom.
Penyitaan ini terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Lembaga antirasuah menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.
MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.
MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik MKP.
Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (RED)