Nyesak! Siganteng Pamer Harta Malah Dijawab Ditjen Pajak: Gantengnyaaa
Ramai menjadi pembicaraan di media sosial, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) muncul dalam salah satu akun Instagram yang sedang pamer saldo tabungan. Cerita ini berawal dari permainan di media sosial. Di mana akun tersebut mengikuti permintaan pengikut untuk memperlihatkan saldo ATM miliknya. Dengan kata sandi adalah 'Ganteng Review Saldonya Dong'.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Ramai menjadi pembicaraan di media sosial, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) muncul dalam salah satu akun Instagram yang sedang pamer saldo tabungan.
Cerita ini berawal dari permainan di media sosial. Di mana akun tersebut mengikuti permintaan pengikut untuk memperlihatkan saldo ATM miliknya. Dengan kata sandi adalah 'Ganteng Review Saldonya Dong'.
Dalam salah satu tangkapan layar, tampak akun yang tidak diketahui namanya memamerkan saldo senilai Rp 11,4 triliun. Di bawahnya banyak netizen yang takjub akan besarnya saldo tersebut.
Namun yang menarik perhatian adalah akun Ditjen Pajak muncul dan menulis komentar 'Gantengnyaaa' dilanjutkan dengan emoticon.
Sontak netizen tertawa dan merayakan kesialan dari akun tersebut. Sebab bukan tidak mungkin akun itu menjadi sasaran empuk bagi petugas pajak. Tapi tentu tidak masalah bila ternyata memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Foto: Ist/ Tangkapan Layar via Twitter
Aktivitas Ditjen Pajak di media sosial bukan tiba-tiba. Sejak beberapa tahun lalu, Ditjen Pajak sudah merencanakan aksi pemantauan di media sosial. Memastikan kemewahan yang diunggah sesuai dengan pajak yang sudah dilaporkan dan dibayarkan.
Ditjen Pajak telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Ari