Paslon Positif Corona Tetap Bisa Mendaftar, Tapi Ini Syaratnya
Calon Kepala Daerah yang sedang terpapar atau positif Covid-19 masih dapat mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada serentak 2020.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Calon Kepala Daerah yang sedang terpapar atau positif Covid-19 masih dapat mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada serentak 2020.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi H.M. Subhan, S.Ag.
Subhan menjelaskan dalam peraturan KPU, disebutkan pasangan calon yang akan mendaftarkan diri wajib hadir ke kantor KPU. Tapi dalam PKPU, terdapat hal yang dikecualikan termasuk jika pasangan calon ada yang positif Covid-19 dengan catatan harus memberikan surat keterangan dari instansi terkait.
"Misalnya sekarang ada paslon yang terpapar Covid, kalau itu tidak usah hadir cukup komunikasi daring, dan mengirim perwakilan untuk mendaftar serta membawa surat keterangan dari gugus tugas Dinas Kesehatan, atau dari rumah sakit bagi yang dirawat di rumah sakit," katanya, Rabu (2/9/2020).
"Untuk Paslon yang terpapar atau positif Covid-19 akan kita tunggu sampai 2 kali 14 Hari untuk mengisolasi diri. Apa bila sudah ada keterangan bebas Covid-19 dari pihak terkait, setelah itu kita akan lanjutkan ke tahapan general check up atau cek kesehatan," tutupnya.
Seperti diketahui tahapan pendaftaran paslon untuk Pilkada serentak 2020 ini akan dibuka pada 4 September sampai 6 September 2020.
Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi
