Pembangun Perumahan Tak Berizin, Dewan: Harus Distop!

Pembangun Perumahan Tak Berizin, Dewan: Harus Distop!

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Polemik Pembangunan perumahan di samping pintu masuk perkantoran Bupati oleh salah satu pengembang developer jadi polemik. DPRD Muarojambi pun turut menyoroti dan mengkritik hal ini.

 "Jika belum memiliki izin, proyek itu harus dihentikan, distop!. Tidak boleh melanggar aturan," kata Junaidi Anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat kepada Wartawan, Jumat (10/5).

Ditegaskan Junaidi, ada dua permasalahan dalam pembangunan perumahan tersebut. Kata dia, permasalahan itu dimulai pada saat penimbunan, yang mana dampak dari penimbunan itu, jika terjadi hujan air akan menggenang di perkantoran Bupati Muarojambi.

"Masalahnya di drainase itu. Permasalahan kedua yakni masalah jalan, setau saya jalan itu merupakan jalan yang menuju perkantoran, bukan jalan kabupaten. Dan itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Junaidi menambahkan, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengkajian terhadap jalan tersebut. Hal ini berkaitan dengan apakah jalan tersebut jalan Kabupaten atau jalan perkantoran.

"Kami minta saran kepada Dinas lingkungan hidup untuk kegiatan perumahan dihentikan," tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Firman menyampaikan bahwa, Developer tersebut sudah mendaftarkan pada Online Single Submission (OSS). Namun, pihak developer itu belum memiliki progres.

"Mereka sudah terdaftar di OSS, tetapi untuk progres memang belum ada. Sebenarnya dari awal tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti saat ini, melakukan perataan tanah. Kita sudah kasih surat untuk seluruh kegiatan dihentikan," sebutnya.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan progres adalah berkaitan dengan persetujuan dari Lingkungan Hidup, Dinas PTSP dan Dinas PU serta Pemerintah Daerah. Apalagi lokasi pembangunan tersebut tepat di samping pintu masuk perkantoran Bupati Muarojambi.

“Mungkin asumsi mereka ketika OSS sudah didaftarkan dan terdaftar, boleh melakukan aktivitas. Padahal, OSS itu berjalan ketika sudah ada progres yang berkaitan dengan persetujuan LH, PTSP, PU dan Pemda,” jelasnya.(red)

Reporter : Romi R