Pencuri Handphone Dilumpuhkan dengan Tembakan Oleh Petugas
FS alias H (26), warga Jalan Selamat Riyadi, Lorong Cendana, RT 11 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur.
BRITO.ID, JAMBI – FS alias H (26), warga Jalan Selamat Riyadi, Lorong Cendana, RT 11 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian terkait kasus pencurian.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kirinya. Tindakan tegas terpaksa diambil petugas kepolisian karena tersangka berupaya kabur saat akan ditangkap, dan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan.
Kapolsek Jambi Timur AKP Pandit Wasianto mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri dua unit handphone milik Sutiyo Prayitno alias Tiyo, warga RT 13 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Peristiwa tersebut terjadi Selasa (3/7) lalu sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Raden Pamuk, RT 03 Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tepatnya di depan depot Pertamina Kasang.
Berdasarkan laporan korban nomor LP / B – 89 / VII / 2018 / SPKT Jambi Timur tanggal 3 Juli 2018, Pandit mengatakan pencurian tersebut bermula saat korban dan saksi Risma Rini mengantarkan barang dagangan ke sebuah warung yang ada di depan depot Pertamina Kasang, menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam nopol BH 9457 UH.
Saat turun dari mobil untuk mengantarkan barang dagangan, korban tidak membawa dua unit handphone miliknya, melainkan diletakkan di bangku samping sopir. Ditambahkan Pandit, saat korban dan saksi tengah berada di warung, tersangka datang dengan menggunakan motor Jupiter MX tanpa nopol.
“Pelaku kemudian turun dari sepeda motor lalu membuka pintu samping kiri mobil dan langsung mengambil dua unit handphone,” kata Pandit saat dikonfirmasi, Kamis (5/7).
Ditambahkan Pandit, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak maling, namun tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian, kata Pandit, korban bersama saksi mendatangi Mapolsek Jambi Timur untuk membuat laporan.
Lebih lanjut Pandit mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Sekira pukul 16.00 WIB, kata Pandit, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Namun saat akan ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri. Akhirnya, kata Pandit, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap tersangka, dengan melepaskan tembakan ke arah kaki.
“Tersangka beserta barang bukti dua unit handphone berhasil kita amankan. Saat ini tersangka kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.