Pengawas Lingkungan Wajib Memahami Prosedur Pengawasan Teknik Pengumpulan Data

Pengawas Lingkungan Wajib Memahami Prosedur Pengawasan Teknik Pengumpulan Data

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Guna memberi informasi yang baik terhadap hasil dalam pengumpulan data lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi meminta setiap pengawasan lingkungan hidup wajib memahami seluruh prosedur pengawasan dan teknik pengumpulan data dan informasi. Hal ini agar hasil pelaksanaan pengawasan akan lebih akurat, serta dapat menghindari terjadinya resiko pelanggaran hukum akibat kesalahan prosedur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Evi Frimawaty mengatakan dalam mengumpulkan data dan informasi, pengawas lingkungan hidup diwajibkan menyampaikan fakta lapangan yang mencakup hasil analisis sampel limbah, foto, salinan dokumen, pernyataan dari sanksi dan,pengamatan personal. Selanjutnya adalah mengevaluasi jenis data dan informasi yang dibutuhkan, mengikuti prosedur rangkaian pengambilan sampel limbah (chain of custody), mengumpulkan, menjaga dan memelihara data dan informasi serta menulis laporan pengawasan dengan jelas, obyektif dan informatif.

Berdasarkan hal tersebut, maka telah dilakukan pengawasan, penegakan dan pelayanan pos pengaduan terhadap pemilik Izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.

"Jumlah izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jambi yang telah terdata sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) izin. Pada tahun 2018  telah diawasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) perusahaan, berdasarkan kemampuan angggaran APBD yang tersedia," kata Evi Frimawaty. (sai)

Berita Jambi - Dinas Lingkungan Hidup Jambi