PN Jambi Pastikan Kasus Lahan di Paalmerah Sesuai Putusan Inkracht

PN Jambi Pastikan Kasus Lahan di Paalmerah Sesuai Putusan Inkracht
Humas PN Jambi Yandri Roni. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ketua Pengadilan Negeri Jambi, melalui Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni menyatakan, eksekusi tanah yang terletak di RT 02, Kelurahan Paalmerah, Kota Jambi, telah sesuai dengan amar putusan yang inkracht.

"Berdasarkan hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Jambi menyimpulkan bahwa masalah Thehok dan Paalmerah, di dalam sertifikat hak milik, adalah masalah hak administrasi penggantian blangko sertifikat semata," kata Yandri Roni, membacakan surat klarifikasi Ketua PN, Selasa (5/11). 

"Tidak ada hubungannya dengan putusan perkara Aquo, yang telah inkracht yang telah menetapkan kepemilikan atas objek sengketa," lanjutnya.

"Jadi intinya semua sudah sesuai putusan. Kalau dalam perkara perdata itu sudah biasa. Ada yang kalah ada yang menang. Jadi kalau ada yang tidak terima kalah, ya mungkin tidak terima," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Frandy Septior, selaku Kuasa Hukum Usman tergugat menilai, berdasarkan administrasi wilayah SHM 557/Thehok atas nama Tanoto Unang dan SHM 559/Thehok atas nama Maryati (Ngui Sie Lang) berada di lokasi Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Sedangkan, objek sengketa saat ini dikuasi dan diduduki oleh kliennya Usman bin Muhammad yang merupakan ahli waris Nurbaya terletak di RT 02 Kelurahan Paalmerah. (RED)

Kontributor : Hendro