Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Pemukulan Jurnalis Kompas TV Jambi
Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi mulai memproses laporan jurnalis Kompas TV, Suci Annisa (28). Jurnalis perempuan ini dihalang-halangi dan dipukul di perut, pada saat melakukan peliputan kirab obor Asian Games 2018.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi mulai memproses laporan jurnalis Kompas TV, Suci Annisa (28). Jurnalis perempuan ini dihalang-halangi dan dipukul di perut, pada saat melakukan peliputan kirab obor Asian Games 2018.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum petugas pengamanan kirab obor Asian Games tersebut terjadi saat kirab di Kota Jambi, Jumat (3/8/2018). Saat itu api obor berasa di kawasan lampu merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
ARTIKEL TERKAIT
Petugas Pengamanan Api Asian Games Pukul Jurnalis Kompas TV, AJI Jambi Minta Polisi Bertindak
Kota Jambi Disinggahi Api Asian Games Walikota Fasha Ikut Bangga
Kasus tersebut telah dilaporkan Suci Annisa ke Polda Jambi pada 4 Agustus 2018. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/2019/VIII/2018/SPKT-A/POLDA JBI. Suci Annisa melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana yang melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Senin (6/8/2018), penyidik Polda Jambi menindaklanjuti laporan Suci dengan melakukan pemanggilan saksi. “Saksi dari saya sebagai pelapor, sudah dua orang yang tadi telah dimintai keterangan,” ungkap Suci Annisa.
Dia berharap agar Polda Jambi mengusut tuntas kasus tersebut. “Tadi saya juga dipanggil untuk melengkapi barang bukti, sudah saya serahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jambi, M Ramond EPU, meminta agar kasus ini menjadi perhatian kepolisian. UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kata Ramond, harus ditegakkan demi menunjukkan negara benar-benar hadir untuk para jurnalis.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers yang merupakan produk reformasi, ungkap Ramond, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, tambahnya, di dalam UU tersebut disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Bagi AJI, upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi disertai kekerasan seperti yang dialami Suci Annisa, adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi, dan sangat menciderai demokrasi,” sambung Ramond. (*/ron)
Kumpulan "Berita Jambi" Terkini