Polemik Netralitas Universitas Muara Bungo (UMB): Ketua Satgas Klarifikasi, Begini Kata Ketua Yayasan

Polemik Netralitas Universitas Muara Bungo (UMB): Ketua Satgas Klarifikasi, Begini Kata Ketua Yayasan
Universitas Muara Bungo. (UMB)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Satgas PPKPT UMB (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) di kampus UMB, setelah muncul tuduhan bahwa Satgas melakukan intervensi dalam penanganan kasus mahasiswa terlapor. Tuduhan ini memicu kehebohan dan menjadi sorotan publik.

Tuduhan itu muncul di pemberitaan di FikiranRa'jat.id, menyebutkan salah satu pihak keluarga mahasiswa yang terlapor mengaku bahwa Ketua Satgas, Nirmala (juga dosen Fakultas Hukum UMB), pernah menghubungi pihak keluarga dan mendorong agar dilakukan mediasi dan perdamaian, padahal proses aduan dinilai belum selesai secara transparan. 

Menanggapi hal ini, Nirmala memberikan klarifikasi dan kronologi. 

"Kami belum bisa menyampaikan keputusan sanksi, karena ada rencana pertemuan antara kedua pihak. Universitas berkomitmen memfasilitasi proses perdamaian agar tercipta penyelesaian yang adil dan manusiawi.” 

"Dua-duanya mahasiswa kami, dua-duanya anak kami. Kami tidak memihak siapa pun. Kami berdiri di tengah untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan pembelajaran bagi semua. Kalau bisa ditempuh jalan restoratif justice, itu yang terbaik," katanya.

Dalam penjelasan tersebut, ia menegaskan bahwa posisi Satgas adalah sebagai mediator dan fasilitator, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kasus atau memihak pelapor maupun terlapor. “Kami tetap netral,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Yayasan Yayasan Pendidikan Mandiri UMB, H. Andriansyah SE, M.Si, turut angkat bicara dan memahami kegelisahan mahasiswa dan keluarga yang merasa kurang nyaman. Namun perlu ditegaskan bahwa institusi ini selalu menegakkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan bagi semua pihak di kampus.

"Yayasan mendukung penuh seluruh mekanisme yang dijalankan oleh kampus maupun Satgas. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan proses, kami mendorong agar aduan disampaikan ke jalur resmi kampus dan diberikan perhatian yang layak," katanya.

Dengan demikian, Yayasan menegaskan komitmennya agar UMB menjadi lingkungan yang aman, transparan, dan adil — dan bahwa tuduhan “intervensi” bukanlah gambaran yang menggambarkan seluruh institusi kampus.

Namun intinya, kata Andri, kedua pihak harus bersama-sama hadir dan mau melakukan perdamaian. Namun jika salah satu, atau keduanya enggan didamaikan, pihak kampus tentu tidak bisa berbuat banyak. 

"Intinya kita fasilitasi untuk perdamaian. Yang kita pikirkan itu adalah nasib kedua mahasiswa ini, bukan kepentingan kampus, kami berprinsip keadilan ditegakkan," tegasnya.

Kasus ini membuka diskusi penting mengenai bagaimana institusi pendidikan tinggi — sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 — harus mengelola satgas aduan kekerasan, menjaga netralitas, melindungi korban, dan tetap menghormati hak semua pihak. Banyak mahasiswa menilai transparansi proses masih belum memadai, sementara kampus menegaskan bahwa mediasi dan dialog menjadi pilihan utama sebelum sanksi dijatuhkan.

Pada akhir klarifikasinya, Nirmala kembali mengimbau agar masyarakat kampus bersabar dan tidak menarik kesimpulan prematur.

“Kami mohon agar proses ini dibiarkan berjalan sesuai mekanisme. Siapa pun yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak-jawab resmi. Kampus terbuka.”

(Ari Widodo)