Polisi Gali Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Alambarajo

Polisi Gali Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Alambarajo

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Guna melengkapi proses pemberkasan Edi Widodo (32) warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara yang merupakan tersangka pembunuhan mantan istrinya, pihak penyidik terus menggali fakta-fakta baru dari keterangan saksi.

 

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Selasa (25/6/2019) mengatakan selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, pihaknya juga meminta bantuan tim ahli untuk mendapatkan petunjuk baru dalam kasus tersebut.

 

"Apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut, pihaknya berjanji akan segera menyampaikan," ujarnya.

 

Ketika ditanyakan apakah ada tuntutan serius dari pihak keluarga korban, ia mengatakan saat ini pihak keluarga korban tidak ada melakukan penuntutan.

 

"Kelurganya hanya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan," katanya.

 

Untuk diketahui kejadian itu bermula dari terbakar api cemburu karena sang mantan istri telah menikah sirih dengan pria lain, Edi Widodo (32) warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara, dengan tega menghabisi nyawa sang istri Yani (54) warga Kelurahan Mayang Mangurai dengan menggunakan batu gilingan.

 

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu 25 Mei 2019 tersangka datang dari Lampung ke rumah kontrakannya di RT 22, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Dimana pada saat itu tersangka setelah meninggalkan korban selama 3 bulan tanpa ada komunikasi.

 

Kemudian Kamis, 6 Juni 2019 tersangka dan korban kembali tinggal dalam satu rumah, lantas korbn bercerita kepada tersangka bahwa dirinya telah menikah sirih dengan orang lain selama tersangka meninggalkan korban.

 

 

Mendengar cerita itu lantas membuat tersangka marah kepada korban atas pernikahan korban tersebut. Karena sakit hati dengan cerita tersebut Minggu, 9 Juni 2019 sekira Pukul 22.00 WIB tersangka meminta uang sebesar Rp 200 ribu guna memperbaiki sepeda motornya, namun korban yang merasa kecewa atas perbuatan tersangka yang telah meninggalkan dirinya selama tiga bulan tanpa ada komunikasi malah mencaci maki korban.

 

Akibat kata-kata kotor dan amarah yang tak terbendung lagi, membuat tersangka marah dan kemudian mengambil batu giling. Selanjutnya, tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali.

 

Selain itu, tersangka juga menutup mulut korban dengan isolatip, mencekik serta membekap wajah korban dengan menggunakan bantal. Tidak sampai disitu, tersangka yang sudah dirasuki api dendam, lantas menendang pinggang korban sebanyak dua kali hinggal meregang nyawa.

 

Akibat perbuatanny, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana dan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara. (red)

 

Reporter : Deni